Artikel
Prosedur Kasasi Perkara Pidana
-
Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa / Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.
-
Permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tidak dapat diterima, selanjutnya Panitera membuat Akta Terlambat Mengajukan Permohonan Kasasi yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
-
Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus sudah menyerahkan memori kasasi dan tambahan memori kasasi (jika ada). Untuk itu petugas membuat Akta tanda terima memori / tambahan memori.
-
Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, Panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu Panitera membuatkan memori kasasinya.
-
Panitera memberitahukan tembusan memori kasasi / kasasi kepada pihak lain, untuk itu petugas membuat tanda terima.
-
Termohon Kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi, untuk itu Panitera memberikan Surat Tanda Terima.
-
Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, untuk itu Panitera membuat akta.
-
Apabila pemohon tidak menyerahkan dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung, untuk itu Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Keterangan yang disampaikan kepada pemohon kasasi dan Mahkamah Agung (SEMA No.7 Tahun 2005).
-
Terhadap perkara pidana yang diancam pidana paling lama 1 (satu) tahun dan / atau denda, putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi.
-
Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
-
Dalam hal permohonan kasasi diajukan sedangkan terdakwa masih dalam tahanan, Pengadilan Negeri paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan kasasi tersebut segera melaporkan kepada Mahkamah Agung melalui surat atau dengan sarana-sarana elektronik.
-
Selama perkara kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut oleh pemohon. Dalam hal pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa.
-
Atas pencabutan tersebut, Panitera membuat akta pencabutan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Selanjutnya akta tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.
-
Untuk perkara kasasi yang terdakwanya ditahan, Panitera Pengadilan Negeri wajib melampirkan penetapan penahanan dimaksud dalam berkas perkara.
-
Dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung, salinan putusan dikirim kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut Umum, yang untuk itu Panitera membuat akta pemberitahuan putusan. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, segera dikirim ke Mahkamah Agung.
-
Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara kasasi dan pelaksanaan putusan.
Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 5-8.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- PANITERA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 17 HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA
Jumat, 22 Januari 2021 15:36 WIB.
Jakarta " Humas : Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan, SH., M.Hum melantik 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada hari Jumat, (22/1/2021), bertempat dilantai 2 tower Gedung Mahkamah Agung. Hakim Tinggi Pemilah Perkara dalam sumpahnya menyatakan, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Tinggi...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGHADIRI ACARA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH KONSTITUSI 2020 SECARA DARING
Kamis, 21 Januari 2021 12:51 WIB.
Jakarta " Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH menghadiri acara Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2020 secara daring pada hari Kamis, 21/1/2021, bertempat diruang kerja Ketua Mahkamah Agung. Acara Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2020 dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA RAPAT FINALISASI PENERJEMAHAN EXECUTIVE SUMMARY LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG
Kamis, 21 Januari 2021 12:20 WIB.
Jakarta-Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Dr. H. Hasbi, MH membuka Rapat Penerjemahan Executive Summary Laporan Tahunan Mahamah Agung Tahun 2020 pada hari Rabu, 20 Januari 2021 bertempat di Holiday inn Kemayoran, Jakarata. Dalam kesempatan tersebut Dr.Hasbi didampingi oleh Plt Kepala Biro Hukum dan...
| Selengkapnya |- DR. ANDI SAMSAN NGANRO, SH., MH TERPILIH MENJADI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BIDANG YUDISIAL
Rabu, 20 Januari 2021 20:36 WIB.
Jakarta " Humas : Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial dalam Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia Pemilihan Wakil Ketua Mahakmah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial pada hari ini Rabu, 20 Januari 2021 bertempat di...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- PANITERA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 17 HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA
-
Berita Badan Peradilan Umum
- PEMBINAAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU,RIAU
Kamis, 21 Januari 2021
Pada hari Kamisdan Jumat, 14-15 Januari 2021, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, SH, MH, melaksanakan pembinaan di WIlayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. Pembinaan ini mengunjungi pengadilan negeri di RIau, sepertiP engadilan Negeri Pelalawan
| Selengkapnya |- AUDIENSI PIMPINAN BABINKUM TNI DENGAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Kamis, 14 Januari 2021
Pada hari Senin 11 Januari 2021, DirekturJenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, SH, MH, menerima rombongan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI), yang dipimpin oleh Laksamana Muda TNI Anwar Saadi, S.H. Audiensi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi di...
| Selengkapnya |- SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI PERADILAN UMUM
Jumat, 08 Januari 2021
- PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Jumat, 08 Januari 2021
- Create by ZenoRSS
- PEMBINAAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU,RIAU
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas