Artikel
Prosedur Banding Perkara Perdata
-
Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja / loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.
-
Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
-
Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
-
Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM, dengan peruntukan:
-
Biaya pencatatan pernyataan banding;
-
Biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening Pengadilan Tinggi;
-
Ongkos pengiriman berkas;
-
Biaya pemberitahuan (BP):
-
BP Akta Banding;
-
BP Memori Banding;
-
BP Kontra Memori Banding;
-
BP untuk memeriksa berkas bagi Pembanding;
-
BP untuk memeriksa berkas bagi Terbanding;
-
BP putusan bagi Pembanding;
-
BP putusan bagi Terbanding;
-
-
SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
-
lembar pertama untuk pemohon;
-
lembar kedua untuk kasir;
-
lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
-
-
Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
-
Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
-
Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
-
Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
-
Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar tunas maka pengadilan wajib membuat akta pemyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
-
Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
-
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-¬masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan / penyerahannya.
-
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari / memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam Relaas.
-
Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
-
Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah / kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
-
Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan Akta Panitera.
-
Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
-
Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 4-7.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- PANITERA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 17 HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA
Jumat, 22 Januari 2021 15:36 WIB.
Jakarta " Humas : Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan, SH., M.Hum melantik 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada hari Jumat, (22/1/2021), bertempat dilantai 2 tower Gedung Mahkamah Agung. Hakim Tinggi Pemilah Perkara dalam sumpahnya menyatakan, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Tinggi...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGHADIRI ACARA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH KONSTITUSI 2020 SECARA DARING
Kamis, 21 Januari 2021 12:51 WIB.
Jakarta " Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH menghadiri acara Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2020 secara daring pada hari Kamis, 21/1/2021, bertempat diruang kerja Ketua Mahkamah Agung. Acara Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2020 dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA RAPAT FINALISASI PENERJEMAHAN EXECUTIVE SUMMARY LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG
Kamis, 21 Januari 2021 12:20 WIB.
Jakarta-Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Dr. H. Hasbi, MH membuka Rapat Penerjemahan Executive Summary Laporan Tahunan Mahamah Agung Tahun 2020 pada hari Rabu, 20 Januari 2021 bertempat di Holiday inn Kemayoran, Jakarata. Dalam kesempatan tersebut Dr.Hasbi didampingi oleh Plt Kepala Biro Hukum dan...
| Selengkapnya |- DR. ANDI SAMSAN NGANRO, SH., MH TERPILIH MENJADI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BIDANG YUDISIAL
Rabu, 20 Januari 2021 20:36 WIB.
Jakarta " Humas : Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial dalam Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia Pemilihan Wakil Ketua Mahakmah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial pada hari ini Rabu, 20 Januari 2021 bertempat di...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- PANITERA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 17 HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA
-
Berita Badan Peradilan Umum
- PEMBINAAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU,RIAU
Kamis, 21 Januari 2021
Pada hari Kamisdan Jumat, 14-15 Januari 2021, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, SH, MH, melaksanakan pembinaan di WIlayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. Pembinaan ini mengunjungi pengadilan negeri di RIau, sepertiP engadilan Negeri Pelalawan
| Selengkapnya |- AUDIENSI PIMPINAN BABINKUM TNI DENGAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Kamis, 14 Januari 2021
Pada hari Senin 11 Januari 2021, DirekturJenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, SH, MH, menerima rombongan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI), yang dipimpin oleh Laksamana Muda TNI Anwar Saadi, S.H. Audiensi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi di...
| Selengkapnya |- SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI PERADILAN UMUM
Jumat, 08 Januari 2021
- PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Jumat, 08 Januari 2021
- Create by ZenoRSS
- PEMBINAAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU,RIAU
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas