Artikel
Pra Peradilan
Pra Peradilan
-
Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:
-
Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;
-
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
-
Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);
-
Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).
-
-
Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:
-
Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;
-
Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;
-
Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.
-
-
Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:
-
Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;
-
Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;
-
Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.
-
PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN
-
Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).
-
Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.
-
Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.
-
Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.
-
Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRA PERADILAN
-
Putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan "tidak sahnya" penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).
-
Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
-
Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.
-
Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 54-56.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- PANITERA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 17 HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA
Jumat, 22 Januari 2021 15:36 WIB.
Jakarta " Humas : Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan, SH., M.Hum melantik 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada hari Jumat, (22/1/2021), bertempat dilantai 2 tower Gedung Mahkamah Agung. Hakim Tinggi Pemilah Perkara dalam sumpahnya menyatakan, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Tinggi...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGHADIRI ACARA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH KONSTITUSI 2020 SECARA DARING
Kamis, 21 Januari 2021 12:51 WIB.
Jakarta " Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH menghadiri acara Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2020 secara daring pada hari Kamis, 21/1/2021, bertempat diruang kerja Ketua Mahkamah Agung. Acara Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2020 dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA RAPAT FINALISASI PENERJEMAHAN EXECUTIVE SUMMARY LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG
Kamis, 21 Januari 2021 12:20 WIB.
Jakarta-Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Dr. H. Hasbi, MH membuka Rapat Penerjemahan Executive Summary Laporan Tahunan Mahamah Agung Tahun 2020 pada hari Rabu, 20 Januari 2021 bertempat di Holiday inn Kemayoran, Jakarata. Dalam kesempatan tersebut Dr.Hasbi didampingi oleh Plt Kepala Biro Hukum dan...
| Selengkapnya |- DR. ANDI SAMSAN NGANRO, SH., MH TERPILIH MENJADI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BIDANG YUDISIAL
Rabu, 20 Januari 2021 20:36 WIB.
Jakarta " Humas : Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial dalam Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia Pemilihan Wakil Ketua Mahakmah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial pada hari ini Rabu, 20 Januari 2021 bertempat di...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- PANITERA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 17 HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA
-
Berita Badan Peradilan Umum
- PEMBINAAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU,RIAU
Kamis, 21 Januari 2021
Pada hari Kamisdan Jumat, 14-15 Januari 2021, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, SH, MH, melaksanakan pembinaan di WIlayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. Pembinaan ini mengunjungi pengadilan negeri di RIau, sepertiP engadilan Negeri Pelalawan
| Selengkapnya |- AUDIENSI PIMPINAN BABINKUM TNI DENGAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Kamis, 14 Januari 2021
Pada hari Senin 11 Januari 2021, DirekturJenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, SH, MH, menerima rombongan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI), yang dipimpin oleh Laksamana Muda TNI Anwar Saadi, S.H. Audiensi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi di...
| Selengkapnya |- SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI PERADILAN UMUM
Jumat, 08 Januari 2021
- PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Jumat, 08 Januari 2021
- Create by ZenoRSS
- PEMBINAAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU,RIAU
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas