Artikel
Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Cepat
TINDAK PIDANA RINGAN
-
Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
-
Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan.
-
Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.
-
Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum.
-
Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik.
-
Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa.
-
Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register.
-
Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal.
-
Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.
-
BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik.
-
Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat / disatukan dalam BAP. Putusannya cutup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang disiapkan / dikirim oleh Penyidik.
-
Catatan tersebut ditanda tangani oleh Hakim.
-
Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register.
-
Pencatatan dalam buku register ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang.
PERKARA PELANGGARAN LALULINTAS JALAN
-
Catatan pemeriksaan yang dibuat Penyidik, memuat dakwaan dan pemberitahuan diserahkan kepada Pengadilan selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama.
-
Panitera dalam pemeriksaan sidang tidak perlu membuat berita acara. Putusan adalah berupa catatan Hakim dalam formulir tilang dan Panitera Pengganti melapor pada petugas register untuk mencatat dalam buku register.
-
Pada hari dan tanggal yang ditentukan dalam pembe¬ritahuan pemeriksaan terdakwa atau wakilnya tidak datang di sidang Pengadilan pemeriksaan perkara tidak ditunda tetapi dilanjutkan.
-
Dalam hal putusan diucapkan diluar hadirnya terdakwa, Panitera segera menyampaikan surat amar putusan kepada terdakwa melalui Penyidik.
-
Penyidik mengembalikan surat amar putusan yang telah diberitahukan itu kepada Panitera.
-
Panitera meneliti apakah dalam surat amar putusan terdapat tanggal serta tanda tangan terpidana.
-
Tenggang waktu mengajukan perlawanan 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan putusan kepada terpidana.
-
Panitera memberitahukan kepada Penyidik tentang adanya pengajuan perlawanan dari terpidana.
-
Pemberitahuan disusul dengan Penetapan Hakim tentang hari sidang untuk memeriksa kembali perkara yang bersangkutan.
-
Pengembalian barang sitaan/ bukti segera setelah putusan dijatuhkan dan setelah yang bersangkutan memenuhi amar putusan
Sumber: “Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan” dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 140-142. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGHADIRI PERTEMUAN TAHUNAN INDUSTRI JASA KEUANGAN 2021 SECARA VIRTUAL
Jumat, 15 Januari 2021 19:59 WIB.
Jakarta " Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, menghadiri acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui virtual, pada hari Jumat, 15/1/2021, bertempat di Kediaman Ketua Mahkamah Agung. Acara Otoritas Jasa...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 5 KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA
Rabu, 13 Januari 2021 13:14 WIB.
Jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH melantik 5 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, pada hari Rabu 13/1/2021, bertempat diruang Kusumaatmadja Lantai 14 gedung Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN EVALUASI REFORMASI DAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2020
Rabu, 13 Januari 2021 09:25 WIB.
Jakarta " Humas : Sekretaris Mahkamah AgungDr. H. Hasbi, M.H.Dengan didampingi Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Sekertaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung membuka acara webinar Persiapan...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 3 PIMPINAN TINGGI PRATAMA, 2 HAKIM TINGGI PENGAWAS DAN 14 JABATAN FUNGSIONAL
Jumat, 08 Januari 2021 15:06 WIB.
Jakarta " Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Hasbi, MH melantik 3 Pimpinan Tinggi Pratama, 2 Hakim Tinggi Pengawas dan 14 Jabatan Fungsional dilingkungan Mahkamah Agung, pada Hari Jumat, 8/1/2021, bertempat digedung Tower Mahkamah Agung Lantai2. Dalam sumpahnya para pejabat yang dilantik...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGHADIRI PERTEMUAN TAHUNAN INDUSTRI JASA KEUANGAN 2021 SECARA VIRTUAL
-
Berita Badan Peradilan Umum
- AUDIENSI PIMPINAN BABINKUM TNI DENGAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Kamis, 14 Januari 2021
Pada hari Senin 11 Januari 2021, DirekturJenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, SH, MH, menerima rombongan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI), yang dipimpin oleh Laksamana Muda TNI Anwar Saadi, S.H. Audiensi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi di...
| Selengkapnya |- SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI PERADILAN UMUM
Jumat, 08 Januari 2021
- PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Jumat, 08 Januari 2021
- RAPAT KOMITE KEPUTUSAN AKREDITASI PENJAMINAN MUTU DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Senin, 21 Desember 2020
Pada hari Senin, 21 Desember 2020, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. Prim Haryadi, SH. MH. memimpin rapat Komite Keputusan Akreditasi Penjaminan Mutu, untuk melakukan penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) pada pengadilan tinggi di seluruh Indonesia untuk tahun 2020. Dalam rapat ini,...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- AUDIENSI PIMPINAN BABINKUM TNI DENGAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas