Artikel
Prosedur Penahanan dan Perpanjangan Penahanan
Prosedur Penahanan dan Perpanjangan Penahanan
PENAHANAN
-
Penahanan terhadap tersangka / terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
-
Dalam masalah penahanan, maka sisa masa penahanan yang menjadi tanggung jawab penyidik tidak boleh dipakai oleh Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.
-
Perhitungan pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan harus dimulai dari sejak penangkapan / penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan.
-
Untuk menghindari kesalahpahaman di pihak Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam menghitung kapan tersangka / terdakwa harus dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakat maka tenggang-tenggang waktu penahanan harus disebutkan dengan jelas dalam putusan.
-
Sejak perkara terdaftar di Register Pengadilan Negeri maka tanggung jawab atas perkara tersebut beralih pada Pengadilan Negeri, dan sisa masa penahanan Penuntut Umum tidak boleh diteruskan oleh Hakim.
-
Apabila tersangka tidak ditahan maka jika Hakim bermaksud menggunakan perintah penahanan harus dilakukan dalam sidang (Pasal 20 ayat (3) KUHAP).
-
Apabila tersangka atau terdakwa sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, sedangkan ia dalam keadaan ditahan, maka penahanan tersebut dibantar selama dilaksanakan perawatan di rumah sakit.
-
Masa penahanan karena tersangka atau terdakwa diobservasi karena diduga menderita gangguan jiwa sejak tersangka atau terdakwa diobservasi ditangguhkan.
-
Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 25 KUHAP tidak dibenarkan untuk sekaligus mengalihkan jenis penahanan.
-
Penangguhan penahanan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983.
-
Yang dapat mengajukan permohonan penang¬guhan adalah tersangka/ terdakwa (Pasal 31 ayat (1) KUHAP).
-
Besarnya uang jaminan ditentukan Hakim dengan memperhatikan berat ringannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kedudukan terdakwa / penjamin dan kekayaan yang dimiliki olehnya.
-
Uang jaminan tersebut harus diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Uang jaminan yang diminta Penuntut Umum ataupun Pengadilan Tinggi tetap harus diserahkan dan disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Pasal 35 PP No. 27 tahun 1983).
-
Apabila terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, maka uang jaminan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan menjadi milik negara, dan disetor ke kas negara.
-
Dalam hal terdakwa melarikan diri, maka penjamin wajib membayar uang jaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian, apabila penjamin tidak membayar, maka melalui penetapan Pengadilan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik penjamin menurut hukum acara perdata dan kemudian barang tersebut dilelang dan hasil lelang disetor ke kas negara.
-
Apabila terdakwa melarikan diri, maka penjamin tidak dapat diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan dan mengenai persyaratan untuk diterima sebagai penjamin orang tersebut harus memiliki kecakapan untuk bertindak cukup mampu dan bertempat tinggal di Indonesia.
-
Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur tentang tindak pidana yang terdakwanya dapat ditahan. Dalam hal ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, Hakim dalam amar putusannya berbunyi memerintahkan agar terdakwa ditahan, putusan untuk itu harus disesuaikan dengan rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP, yaitu memerintahkan agar terdakwa ditahan.
-
Untuk menghindari keterlambatan dikeluarkan¬nya penetapan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP) oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri harus menyampaikan surat permohonan perpanjangan penahanan selambat-lambatnya 1O (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir.
-
Dalam hal terdakwa atau Penuntut Umum mengajukan banding, maka kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak pernyataan banding tersebut.
-
Permohonan banding harus segera dilaporkan dengan sarana komunikasi tercepat pada hari itu juga kepada Pengadilan Tinggi.
-
Apabila Ketua / Hakim Pengadilan Tinggi akan melakukan penahanan, maka penetapan penahanan harus segera dikeluarkan.
-
Pada azasnya selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan segenapnya dari hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim (Pasal 22 ayat (4) KUHAP), akan tetapi apabila ada hal-hal yang khusus, Hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa memotong tahanan (Pasal 33 ayat (1) KUHP).
-
Yang berwenang mengeluarkan tersangka/ terdakwa demi hukum dari tahanan adalah pejabat ditempat mana tersangka/ terdakwa ditahan.
STATUS TAHANAN
-
Tanggung jawab yuridis penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara tersebut di limpahkan sedangkan untuk acara pemeriksaan acara singkat sejak saat penyidangan perkara tersebut.
-
Sejak putusan berkekuatan hukum tetap status terdakwa beralih menjadi narapidana.
-
Terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari tuntutan hukum dimana Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
-
Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
-
Apabila lamanya terdakwa ditahan telah sesuai dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluar¬kan dari tahanan demi hukum. Surat perintah tersebut tembusannya dikirim ke Mahkamah Agung dan Jaksa kalau perkaranya kasasi.
-
Apabila dalam tingkat banding, maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan dari tahanan atas izin Ketua Pengadilan Tinggi.
-
Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir Pengadilan Negeri wajib menanyakan tentang status penahanan terdakwa kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 45-50.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- PANITERA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 17 HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA
Jumat, 22 Januari 2021 15:36 WIB.
Jakarta " Humas : Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan, SH., M.Hum melantik 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada hari Jumat, (22/1/2021), bertempat dilantai 2 tower Gedung Mahkamah Agung. Hakim Tinggi Pemilah Perkara dalam sumpahnya menyatakan, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Tinggi...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGHADIRI ACARA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH KONSTITUSI 2020 SECARA DARING
Kamis, 21 Januari 2021 12:51 WIB.
Jakarta " Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH menghadiri acara Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2020 secara daring pada hari Kamis, 21/1/2021, bertempat diruang kerja Ketua Mahkamah Agung. Acara Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2020 dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA RAPAT FINALISASI PENERJEMAHAN EXECUTIVE SUMMARY LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG
Kamis, 21 Januari 2021 12:20 WIB.
Jakarta-Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Dr. H. Hasbi, MH membuka Rapat Penerjemahan Executive Summary Laporan Tahunan Mahamah Agung Tahun 2020 pada hari Rabu, 20 Januari 2021 bertempat di Holiday inn Kemayoran, Jakarata. Dalam kesempatan tersebut Dr.Hasbi didampingi oleh Plt Kepala Biro Hukum dan...
| Selengkapnya |- DR. ANDI SAMSAN NGANRO, SH., MH TERPILIH MENJADI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BIDANG YUDISIAL
Rabu, 20 Januari 2021 20:36 WIB.
Jakarta " Humas : Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial dalam Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia Pemilihan Wakil Ketua Mahakmah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial pada hari ini Rabu, 20 Januari 2021 bertempat di...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- PANITERA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 17 HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA
-
Berita Badan Peradilan Umum
- PEMBINAAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU,RIAU
Kamis, 21 Januari 2021
Pada hari Kamisdan Jumat, 14-15 Januari 2021, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, SH, MH, melaksanakan pembinaan di WIlayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. Pembinaan ini mengunjungi pengadilan negeri di RIau, sepertiP engadilan Negeri Pelalawan
| Selengkapnya |- AUDIENSI PIMPINAN BABINKUM TNI DENGAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Kamis, 14 Januari 2021
Pada hari Senin 11 Januari 2021, DirekturJenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, SH, MH, menerima rombongan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI), yang dipimpin oleh Laksamana Muda TNI Anwar Saadi, S.H. Audiensi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi di...
| Selengkapnya |- SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI PERADILAN UMUM
Jumat, 08 Januari 2021
- PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Jumat, 08 Januari 2021
- Create by ZenoRSS
- PEMBINAAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU,RIAU
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas