e-Court Pengadilan Negeri Madiun Kelas 1B
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Adminitrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik maka Mahkamah Agung meluncurkan Aplikasi e-court. e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Adapun fitur aplikasi ecourt antara lain :
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online.
Kunjungi SITUS E-COURT MAHKAMAH AGUNG : https://ecourt.mahkamahagung.go.id
Brosur Sosialisasi E-Court
(E-Filling)
(E-Payment)
Elektronik
(E-Summons)
Terdaftar
Biaya Perkara
Pendaftaran Perkara (e-Filing)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
e-Skum (Taksiran Panjar Biaya)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.
Mendapatkan Nomor Perkara.
Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara.
Pengguna Terdaftar
Advokat yang sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. Pengadilan yang melaksanakan e-Court dilakukan secara bertahap sehingga Pengadilan yang tidak ada dalam daftar, akan menyusul setelah adanya kesiapan.
e-Payment
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara
Penayangan Video Informasi Mengenai e-Court :
ERATERANG (ELETRONIK SURAT KETERANGAN)
Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERTERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.
Adapun Surat Keterangan yang dapat dibuat di Aplikasi ERATERANG ini sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
Berikut Persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya :
• Surat Permohonan Surat Keterangan;
• Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara diatas Materai Rp.6.000,- (1 Lembar);
• Surat Pernyataan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya diatas Materai Rp.6.000,- (1 Lembar);
• Fotocopy KTP (1 Lembar);
• Fotocopy Ijazah Terakhir (1 Lembar);
• Pas Foto Berwarna 4x6 (1 Lembar);
• Fotocopy SKCK Legalisir (1 Lembar).
• Membayar Leges / PNBP Rp.10.000,-
BAGAIMANA CARA MENGAKSES APLIKASI ERATERANG..???
Dengan hanya menggunakan SmartPhone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses Web https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran sebagai pemohon Surat Keterangan.
LINK TERKAIT :
Dasar Hukum SK Dirjen Badilum 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019
Penayangan Video Informasi Mengenai ERATERANG :
Fitur Aksesibilitas Bagi Difabel
Website Pengadilan Negeri Madiun sudah menggunakan fitur aksesbilitas bagi difabel. Salah satunya adalah anda dapat mendengarkan teks yang telah di seleksi. Sehingga memudahkan anda membaca informasi yang kami sediakan.
Caranya pilih teks atau kalimat yang akan anda dengarkan blok dengan menggunakan mouse, kemudian klik tombol play pada widget atau kotak layanan teks konverter untuk difabel. Tunggu beberapa saat hingga loading pembacaan teks oleh sistem selesai, maka akan terdengar suara dari narator berdasarkan teks yang anda pilih.
Tombol Pintas :
Selain menggunakan tombol pada widget fitur ini juga terdapat tombol pintas untuk mempermudah penggunaan, fungsi ini berjalan efektif di browser chrome.
Diantaranya adalah :
1. | [Alt] + | P | : | Memulai pembacaan teks oleh teks konverter. |
2. | [Alt] + | S | Menghentikan pembacaan teks. | |
3. | [Alt] + | O | : | Membesarkan font atau huruf. |
4. | [Alt] + | U | : | Mengecilkan font atau huruf. |
5. | [Alt] + | H | : | Mengganti halaman dengan warna kontras untuk mempermudah membaca teks. |
Informasi lebih jelas dapat anda lihat pada gambar :
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- DR. SUHADI MELANTIK PENGURUS PUSAT IKAHI PERIODE 2019-2022
Jumat, 06 Desember 2019 11:50 WIB.
Jakarta " Humas MA: Ketua Umum IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Periode 2019-2022, Dr. Suhadi, SH., MH, melantik Pengurus IKAHI pada Jum'at pagi, 6 Desember 2019 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara ini merupakan tindak lanjut acara Musyawarah Nasional IKAHI ke XIX di Hotel Inter Continental, Bandung pada 5-7 November lalu. Suhadi yang juga merupakan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengurus yang dilantik pagi ini merupakan personil terpilih dan handal untuk menggerakkan roda organisasi dan membawa organisasi IKAHI semakin baik dan sukses ke depannya. lebih lanjut Suhadi menjelaskan bahwa keberadaan organisasi IKAHI muncul dari kesadaran akan peran strategis, harkat dan martabat serta besarnya peranan yang sedang dan akan dihadapi bangsa Indonesia dalam menegakkan hukum keadilan dan kebenaran sehingga Hakim Indonesia bertekad menggalang persatuan dan kesatuan dalam rangka mengembangkan profesionalisme dalam pembangunan hukum nasional. Menjadi Ketua Umum IKAHI untuk kedua kalinya, Suhadi mengatakan bahwa IKAHI siap menjadi pelopor pelaksanaan sistem peradilan modern berbasis teknologi informasi serta berjuang mewujudkan kualitas atas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme hakim dan badan peradilan dalam segala aktivitasnya. Pada kesempatan yang sama, Suhadi menjelaskan bahwa kebijakan dan program kerja ikahi tidak terpisah dengan visi dan misi Mahkamah Agung, IKAHI harus menjadi kekuatan utama Mahkamah Agung dalam penjabaran implementasi visi dan misinya yaitu untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Untuk itu, Suhadi mengajak dan menghimbau kepada seluruh Pengurus Pusat untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja bahu-membahu menjalankan organisasi yang tercinta ini. Komitmen, konsisten, dan komunikasi yang efektif merupakan kata kunci untuk kesuksesan semua perjuangan dan pengabdian kita kepada organisasi dan institusi Mahkamah Agung. Kita butuh keikhlasan dan ketulusan untuk menjalani organisasi ini, bukan untuk mencari keuntungan yang bersifat pribadi. Tegas Suhadi pada acara yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, SH., MH, Ketua Kamar TUN, Prof. Dr. Supandi, SH., MH., dan undangan lainnya. Selamat bekerja kepada pengurus pusat IKAHI 2019-2022, kita akan memberikan makna bagi bangsa dan negara serta kemanusiaan, kata Suhadi menutup sambutannya. Jayalah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jayalah Hakim Indonesia, Jayalah IKAHI! (azh/RS/photo: PN)
| Selengkapnya |- MAHKAMAH AGUNG INISIASI PENERBITAN GLOSARIUM PERADILAN
Rabu, 04 Desember 2019 18:48 WIB.
Jakarta"Humas: Dalam rangka memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung terhadap penerjemahan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan serta dokumen-dokumen penting yang perlu diketahui oleh masyarakat dunia internasional, Mahkamah Agung berinisiatif untuk menerbitkan glosarium peradilan Indonesia. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan pertemuan penyusunan glosarium peradilan yang dilaksanakan di Jakarta, Senin-Selasa (2-3/12/2019) kemaren. Selain diisi dengan pendalaman materi yang disampaikan oleh Dora Amalia dari Pusat Bahasa dan Adhyastri Karmisanti Wirajuda dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pertemuan juga diisi dengan pembahasan rancangan glosarium yang akan diterbitkan. Pembahasan sendiri dilakukan oleh satuan tugas penerjemahan Mahkamah Agung yang telah dibentuk satu tahun lalu berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung. Mereka terdiri dari jabatan fungsional penerjemah dan hakim-hakim yang dipandang memiliki kemampuan berbahasa Inggris. Dalam sambutannya saat membuka pertemuan ini, Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah menjelaskan bahwa glosarium yang memuat padanan kata dan istilah peradilan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris ini merupakan kebutuhan yang dirasakan selama bertahun-tahun. Kendati demikian, belum ada upaya-upaya konkret untuk merealisasikannya, ujar Abdullah yang juga bertindak selaku Ketua Satuan Tugas Penerjemahan itu. Karena itu, lanjut Abdullah, pertemuan yang mulai membahas lema-lema yang akan dimasukkan dalam glosarium ini merupakan momen yang bersejarah bagi Mahkamah Agung. Setidaknya hari ini menandai ikhtiar tersebut, ungkap Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung itu. Kecuali dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam penerjemahan di Mahkamah Agung, glosarium ini nantinya dapat dijadikan sebagai sumbangsih Mahkamah Agung dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya pengembangan penerjemahan Bahasa Inggris Hukum. Embrio dari Kamus Kolokasi Bidang Peradilan Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas Penerjemahan, Mohammad Noor menjelaskan bahwa lema-lema yang akan dimasukkan dalam glosarium nantinya meliputi lima hal, yakni hukum acara peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, nomenklatur lembaga dan jabatan di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya serta manajemen pengadilan. Jumlah lema yang akan mengisi glosarium peradilan nantinya, lanjut mantan Hakim Pengadilan Agama Cilegon itu, diharapkan mencapai lebih dari jumlah lema standar untuk bidang tertentu. Biasanya jumlah lema minimum untuk suatu bidang itu mencapai 800-1000 lema, ujar hakim yustisial biro Hukum dan Humas tersebut. Glosarium peradilan ini nantinya akan dikembangkan secara bertahap menjadi kamus kolokasi bidang peradilan. Glosarium ini adalah embrionya, tegasnya. Glosarium sendiri akan dikembangkan secara bertahap mulai dari sekedar padanan kata Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Inggris, kemudian akan dilengkapi dengan deskripsi yang menjelaskan arti dari masing-masing lema berikut contoh penggunaannya dalam kalimat. Dari sini kemudian akan dikembangkan menjadi kamus kolokasi. Disambut Antusias Praktisi Menanggapi rencana Mahkamah Agung tersebut, dua narasumber yang terlibat dalam pertemuan tersebut menyambut baik inisiasi tersebut. Dora Amalia yang saat ini menjadi Pemimpin Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa inisiasi Mahkamah Agung melakukan penyunan glosarium tersebut cukup spesifik. Pihaknya sejauh ini pernah melakukan penyusunan glosarium untuk kategori besar, seperti hukum pidana, maritim dan perdagangan. Jika Mahkamah Agung dapat menyelesaikan glosarium peradilan ini, sudah pasti akan menambah khazanah perkamusan di tanah air, ungkap doktor jebolan Program Linguistik Universitas Indonesia itu. Sementara itu, Adhyastri Karmisanti Wirajuda, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang turut menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut juga menyambut antusias inisiasi Mahkamah Agung tersebut. Meskipun dimaksudkan penggunaannya untuk kebutuhan internal Mahkamah Agung, pihak eksternal pasti menantikan kreasi ini, ujar dosen yang biasa dipanggil Astrid itu. Menurut alumus Kyushu University Jepang itu, dalam praktek penerjemahan hukum, lema-lema terkait peradilan tersebut sangat sulit ditemukan. Perlu usaha keras untuk menerjemahkan kosakata bidang peradilan tersebut ke dalam Bahasa Inggris, ungkapnya menjelaskan. Disamping itu, dosen yang menjadi penguji untuk ujian penerjemah tersumpah tersebut menjelaskan bahwa dalam ujian penerjemah tersumpah, banyak peserta yang tidak lulus dalam penerjemahan bidang peradilan. Penyebabnya adalah minimnya referensi terkait hal tersebut, ungkapnya menjelaskan. Hal ini, lanjut penerjemah tersumpah tersebut, berbeda dengan kosakata kontrak yang banyak memiliki referensi. Peserta tidak banyak mengalami kesulitan, tegasnya. Rencananya penggunaan glosarium bidang peradilan ini nantinya akan dibuatkan payung hukum, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam penerjemahan peraturan dan dokumen-dokumen Mahkamah Agung. (Humas/Mohammad Noor)
| Selengkapnya |- WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL MENINJAU PENGADILAN NEGERI, AGAMA DAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
Senin, 02 Desember 2019 15:32 WIB.
Semarang " Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH didampingi Ketua Kamar Pidana dan Dirjen Badilum meninjau Pengadilan Negeri, Agama dan TUN Semarang pada hari Jumat, 29/11/2019. Dalam peninjauan kali ini, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial melihat ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), E-cort dan E-litigation serta sarana dan prasarana gedung pengadilan. Peninjauan dipengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang WaKil MA Bidang Non Yudisial melakukan pertemuan dengan Hakim, Panitera dan staf pengadilan. Dalam pertemuan itu Dr. Sunarto menekankan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk mengembangkan sikap melayani dan menghilangkan mindset untuk dilayani. kita harus bermental pelayan kepada masyarakat, bukan bermental dilayani terus, bekerjalah dengan sungguh-sunguh sesuai tugas pokok masing masing kita, ujarnya. Diakhir acara kunjungan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial melakukan sesi foto bersama dengan masing " masing pengadilan. (Humas)
| Selengkapnya |- KETUA KAMAR TUN MA DIKUKUHKAN MENJADI GURU BESAR UNDIP
Jumat, 29 Nopember 2019 16:50 WIB.
Semarang-Humas: Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr H. Supandi, SH., M.Hum dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap Dalam Bidang Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, di Gedung Prof Soedarto, Tembalang, Semarang, Jumat (29/11/2019) Pidato pengukuhan Supandi berjudul Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara Di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia. Supandi memaparkan perkembangan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) saat ini menjadi semakin luas. Ia juga menjelaskan tentang konsekuensi Revolusi Industri 4.0 yang berdampak pada pelayanan publik di bidang administrasi negara melalui pemerintahan yang berbasis teknologi informasi. "Mahkamah Agung termasuk lingkungan Peratun didalamnya mulai menggunakan sarana TI guna memodernisasi administrasi penyelesaian perkara, baik dari aspek strukturnya maupun fungsinya dalam rangka menghadapi adanya revolusi industri 4.0. Pemanfaatan teknologi bagi badan adalah salah satu upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan tugas peradilan berupa keterlambatan penyelesaian perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur badan peradilan" jelasnya. Lebih lanjut Supandi menjelaskan melalui penerapan IT prestasi Kamar TUN ini bukan hanya dalam memutus saja, bahkan dalam minutasinya pun di tahun 2018 perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 4.377 perkara. Dibandingkan dengan perkara yang masuk, rasio penyelesaian perkara (clearance rate) sebesar 98, 01 %. Jadi, rata-rata waktu minutasi perkara pada Kamar TUN selama 2 bulan, tambahnya. Menurutnya penerapan dan pengembangan e-court kedepannya yang terus berkembang bahkan sampai pada tahap putusan tentu akan berdampak pada semakin berkurangnya penggunaan kertas. Dengan demikian baik disadari atau tidak pengadilan telah memulai budaya baru yang disebut paperless culture. Bukan tidak mungkin melalui langkah sederhana kedepan pengadilan-pengadilan di Indonesia mampu melahirkan pengadilan yang ramah lingkungan (eco-court). Supandi juga menjelaskan tantangan kedepan dari penerapan peradilan elektronik adalah terkait dengan Keputusan Elektronis dan Permasalahan Bukti Elektronik. Tanggung jawab hukum administrasi negara kedepan adalah bagaimana menjamin keamanan dan keautentikan terhadap dokumen public tersebut kepada publik harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejumlah pejabat negara tampak hadir dalam proses pengukuhan tersebut diantaranya adalah Ketua Mahkamah Agung, Prof. Hatta Ali, Staff Khusus Wakil Presiden Prof. M. Nasir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Komisioner Komisi Yudisial. Rektor Undip Prof Yos Johan Utama menuturkan, dengan dikukuhkannya Prof Supandi, maka Undip hingga saat ini telah mengukuhkan 9 Guru Besar dosen tidak tetap. Prof Supandi sendiri merupakan Guru Besar ke-24 yang dikukuhkan Undip di tahun 2019 ini. (Humas)
| Selengkapnya |- DR. SUHADI: MUSUH TERBESAR KITA SEKARANG INI ADALAH NARKOTIKA
Rabu, 27 Nopember 2019 16:05 WIB.
Jakarta " Humas MA: Penyalahgunaan obat-obatan terlarang semakin hari semakin meningkat terjadi di belahan bumi manapun termasuk Indonesia, di Nusantara ini kasus narkotika telah diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa. Menanggapi hal tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam UU tersebut pemerintah melakukan penegakkan hukum tindak pidana narkotika berpegang pada dua jalur utama yakni, pertama melalui penjatuhan pidana terhadap para pelaku tindak pidana narkotika, baik itu bandar, pengedar maupun pengguna dan kedua melalui rehabilitasi, khususnya terhadap pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 54. Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga yudikatif telah mengeluarkan peraturan tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kepada Badan Rehabilitasi, memberikan pedoman bagi Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim untuk merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Peraturan ini adalah Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kemenkes, Kemensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 3 Tahun 2014, Nomor PER-005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, dan Nomor PERBER/01/III/2014/BNN. Meskipun begitu, penyalahgunaan narkotika tetap saja meningkat. Terkait hal tersebut, Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbangdiklat Kumdil) Mahkamah Agung RI melaksanakan Seminar Nasional dengan tema Efektivitas Rehabilitasi Sebagai Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika di hotel Holiday Inn, Jakarta pada Rabu pagi 27 November 2019. Acara yang dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Ad-Hoc, juga peserta dari Kejaksaan Agung, Kementrian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Komisi Yudisial, LSPK, BNN, para Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding wilayah Jabodetabek, akademisi, mahasiswa, dan undangan lainnya. Dalam sambutannya, Hatta Ali mengatakan bahwa seminar ini penting untuk menyamakan persepsi terhadap penyalah guna narkotika dan bagaimana penanganan yang terbaik untuk mereka. Penyalah guna narkotika merupakan perbuatan yang mengganggu keselarasan hidup bermasyarakat, untuk itu menurut mantan Ketua Muda Pengawasan tersebut rehabilitasi bisa menjadi tindakan terhadap penyalah guna tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 35 tahun 2009. Hadir sebagai pembicara dalam seminar nasional yang diikuti oleh 300 peserta ini yaitu Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Suhadi, SH., MH, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Dr. Heffinur, S.H., M.Hum, Widyaiswara Ahli Utama Badan Narkotika Nasional Dr. dr. Diah Setia Utami, Sp.KJ, MARS, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dr. Sri Puguh Budi Utami, Bc.IP., M.Si, dengan moderator Artha Theresia Silalahi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang. MUSUH TERBESAR SAAT INI Dr. Suhadi, SH., MH, dalam paparannya mengatakan narkotika sudah menjadi musuh bersama karena telah menghancurkan generasi dari berbagai kalangan. Tua muda, kaya miskin, sehat sakit semua yang telah terkena biusnya, pasti akan tergantung dengan barang haram tersebut. Lebih lanjut mantan Juru Bicara Mahkamah Agung tersebut mengatakan bahwa harga narkotika itu mahal, sabu-sabu misalnya, untuk satu gram sabu harganya sekitar 1-2 Juta, lebih mahal dari harga satu gram emas, meski begitu penggunanya semakin banyak saja. Barang haram tersebut masih saja dicari orang, semakin tinggi harganya, semakin banyak yang mencari. Inilah musuh terbesar kita saat ini, jelas Suhadi. Pada kesempatan tersebut, Suhadi mengatakan persentase perkara kasasi pidana khusus klasifikasi narkotika dan psikotropika tahun 2016 sampai dengan 2019 dari tahun ke tahun mengalami kenaikan di mana pada tahun 2019 perkara pidana khusus sejumlah 4.406 (empat ribu empat ratus enam) perkara, sedangkan jumlah perkara narkotika dan psikotropika sejumlah 2.682 (dua ribu enam ratus delapan puluh dua) perkara, sehingga persentase sebesar 61% (enam puluh satu persen). Padahal, jumlah lapas tidak sebanyak itu. Terkait hal itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Sri Puguh Budi Utami, Bc.IP., M.Si, menjabarkan bahwa meningkatnya kasus narkotika setiap tahunnya membuat lapas selalu over capacity. Pada November 2019, jumlah tahanan/narapidana terbanyak adalah kasus narkotika sebanyak 121.677) orang (45,5%) terdiri dari bandar/pengedar sebanyak 72.808 orang dan pengguna sebanyak 48.869 orang di mana total penghuni lembaga pemasyarakatan sebanyak 267.507 orang sedangkan Lapas/Rutan/LPKA di Indonesia berjumlah 495, hanya menampung sebanyak 130.622 orang sehingga terjadi over kapasitas sebesar 105% (seratus lima persen). Sri Puguh sangat mengharapkan bahwa anggaran rehabilitasi yang baru ada tahun 2020 mendatang akan membuat tahanan terkait narkotika bisa berkurang, dan korban penyalah guna narkotika bisa berkurang. (azh/RS/photo:PN)
| Selengkapnya | - DR. SUHADI MELANTIK PENGURUS PUSAT IKAHI PERIODE 2019-2022
-
Berita Badan Peradilan Umum
- PENINGKATAN KUALITAS TENAGA TEKNIS KEPANITERAAN BADAN PERADILAN UMUM 16 -18 OKTOBER 2019 DI PANGKAL PINANG
Rabu, 23 Oktober 2019
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum M.A.R.I menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kualitas Tenaga Teknis Kepaniteraan pada tanggal 16 s.d. 18 Oktober 2019 di Pangkal Pinang. Pada Kegiatan ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., membuka sekaligus memberikan pengarahan mengenai peran penting panitera dalam pelaksanaan tugas administrasi di Pengadilan. Jumlah peserta kegiatan 40 orang, terdiri dari Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Narasumber pada kegiatan ini Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., MM. (Direktur Binganis), Bukaeri, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta), Yan Witra, S.H., M.H. (Panitera PN Tanggerang). Tujuan Kegiatan untuk meningkatkan kemampuan teknis para Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti dalam melaksanakan tugas sehari-hari. (TPU)
| Selengkapnya |- PROFILE ASSESSMENT CALON PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DITJEN BADILUM 2019
Selasa, 22 Oktober 2019
Jakarta, 22 Oktober 2019,bertempat di lantai 12 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI pada pukul 08.00 WIB, dilaksanakan Profile Assessment guna melihat kemampuan, kepemimpinan, ketrampilan dalam menyelesaikan masalah (problem solving) dan pengambilan keputusan (decision making) secara cepat dan tepat bagi Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Badilum dengan jumlah perserta sebanyak 45 pengawai.
| Selengkapnya |- PISAH SAMBUT DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Kamis, 03 Oktober 2019
Pada hari Rabu, tanggal 03 Oktober 2019 pukul10:00 WIB, telah dilaksanakan Pisah Sambut Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, antara Dirjen Badilum yang bAru Dr Prim Haryadi SH MH, dengan Dirjen Badilum yang lama sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr Herri Swantoro SH MH. Kegiatan ini dhadiri seluruh pejabat dan staf Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Turut hadir para undangan, antara lain, Kepala Balitbang DIklat Kumdil MA RI, Dr. Zarof Ricar SH, S.Sos, M.Hum, Kepala Badan Pengawasan MA RI, Nugroho Setiadji, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H dan Direktur Jenderal Peradilan Militer dan TUN Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, SH., MH, serta para pimpinan pengadilan di lingkungan Badan Peradilan Umum.
| Selengkapnya |- SURAT PERMOHONAN MAAF ATAS TINDAKAN MEREKAYASA DAN MENYEBARLUASKAN BERITA PALSU (HOAX) TENTANG HASIL TPM HAKIM 8 AGUSTUS 2019
Jumat, 09 Agustus 2019
Lampiran FileDescriptionFile sizeDownloads SURAT PERNYATAAN PERMOHONAN MAAF.pdf 32 kB3419
| Selengkapnya |- PEMANGGILAN PESERTA BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP) 3.2.0.-6 UNTUK WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI MAKASSAR DAN SEKITARNYA TAHUN ANGGARAN 2019
Kamis, 08 Agustus 2019
Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) 3.2.0.-6 untuk Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Makassar dan Sekitarnya Tahun Anggaran 2019 Lampiran FileDescriptionFile sizeDownloads Jadwal Acara Bimtek Makassar 2019.pdf 132 kB297 SK Peserta Bimtek SIPP Makassar 2019.pdf 1233 kB674 ST Peserta Bimtek SIPP Makassar 2019.pdf 979 kB535 Surat Undangan Bimtek Makasssar 2019.pdf 516 kB374
| Selengkapnya | - PENINGKATAN KUALITAS TENAGA TEKNIS KEPANITERAAN BADAN PERADILAN UMUM 16 -18 OKTOBER 2019 DI PANGKAL PINANG
-
Berita Pengadilan Tinggi Surabaya
Tidak dapat menampilkan data.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas